Teknik sipil adalah salah satu cabang ilmu teknik yang mempelajari tentang bagaimana merancang, membangun, merenovasi tidak hanya gedung dan infrastuktur, tetapi juga mencakup lingkungan untuk kemaslahatan hidup manusia. (source: Wikipedia)
Menurut UU Kepegawaian : Etika profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Etika sendiri memiliki Pengertian suatu ilmu tentang kesusilaan dan perilaku manusia di dalam pergaulannya dengan sesama yang menyangkut prinsip dan aturan tentang tingkah laku yang benar. Dengan kata lain, etika adalah kewaijban dan tanggung jawab moral setiap orang dalam berperilaku di masyarakat.
Secara etimologis, kata etika berasal dari bahasa
Yunani kuno, yaitu “Ethikos” yang artinya timbul dari suatu kebiasaan.
Dalam hal ini etika memiliki sudut pandang normatif dimana objeknya adalah
manusia dan perbuatannya.
Fungsi Etika adalah sebagai beriikut:
1. Kata etika bisa dipakai dalam arti nilai-nilai dan normanorma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang/suatu kelompok masyarakat dalam mengatur perilakunya.
2. Etika berarti kumpulan asas atau nilai moral, yang dimaksud disini adalah kode etik;
3. Etika mempunyai arti lagi: ilmu tentang yang baik atau yang buruk. Etika disini sama artinya dengan filsafat moral.
Etika dibagi menjadi dua, yaitu etika umum dan etika khusus.
Etika umum membahas prinsip-prinsip moral dasar mengajarkan tentang kondisi kondisi & dasar-dasar bagaimana seharusnya manusia bertindak secara etis, bagaimana pula manusia bersikap etis, teori-teori etika dan prinsipprinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolok ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat pula dianalogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori etika.
Etika khusus menerapkan prinsip-prinsip dasar pada masing-masing bidang kehidupan manusia. Merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana seseorang bersikap dan bertindak dalam kehidupannya dan kegiatan profesi khusus yang dilandasi dengan etika moral. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud Bagaimana manusia bersikap atau melakukan tindakan dalam kehidupan terhadap sesama.
Sedangkan Profesi memiliki pengertian suatu pekerjaan yang membutuhkan ilmu pengetahuan atau keterampilan khusus sehingga orang yang memiliki pekerjaan tersebut harus mengikuti pelatihan tertentu agar dapat melakukan pekerjaannya dengan baik.
SEORANG PROFESIONAL DITUNTUT MEMILIKI
1. Pengetahuan
2. Penerapan keahlian
3. Tanggung jawab sosial
4. Pengendalian diri
5. Etika bermasyarakat sesuai profesinya.
Menurut Brandeis yang dikutip A. Pattern Jr.
Untuk dapat disebut sebagai profesi, maka pekerjaan itu sendiri harus mencerminkan adanya dukungan yang berupa:
1. Ciri-ciri pengetahuan (intellectual character)
2. Diabdikan untuk kepentingan orang lain
3. Keberhasilan tersebut bukan didasarkan pada keuntungan finansial
4. Didukung oleh adanya organisasi (association) profesi dan organisasi profesi tersebut antara lain menentukan berbagai ketentuan yang merupakan kode etik, serta pula bertanggung jawab dalam memajukan dan penyebaran profesi yang bersangkutan
5. Ditentukan adanya standard kualifikasi profesi.
Etika Profesi (Kode Etik Profesi)
• Merupakan suatu tatanan etika yg telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu.
• Diartikan pula sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan
Etika Profesi (Kode Etik Profesi)
• KODE ETIK : umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam katagori norma hukum.
• KODE ETIK : merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku.
Tujuan Kode Etik
• Agar profesional memberikan jasa sebaikbaiknya kepada pemakai / nasabahnya (Customer)
• Kode etik akan melindungi nasabah (customer) dari perbuatan yang tidak profesional
Kode Etik PII
Prinsip-Prinsip Dasar, Catur Karsa :
1. Mengutamakan keluhuran budi.
2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Kode Etik PII
Tujuh Tuntunan Sikap, Sapta Dharma :
1. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kompetensinya.
3. Insinyur Indonesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
4. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
Perlukah Etika Profesi?
Organisasi profesi tanpa mempunyai kode etik atau para anggotanya tidak disiplin dalam mematuhi Kode Etik :
• Kualitas jasa rendah
• Tingkat kepercayaan masyarakat rendah
• Akan ada pihak yang dirugikan
• Tidak menghasilkan kebajikan utk masyarakat
• Berpotensi timbulnya konflik internal dan eksternal
Faktor yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika
• Kebutuhan individu Alasan ekonomi, melakukan korupsi
• Tidak ada pedoman Area ”abu-abu”, tidak jelas, tidak ada panduan
• Perilaku dan kebiasaan individu Kebiasaan yg terakumulasi, tdk dikoreksi
• Lingkungan tidak etis Pengaruh komunitas
• Perilaku orang yang ditiru Pengaruh primordialisme yg kebablasan
Komentar
Posting Komentar